TpO0TUC8TUG6BUA9TSA5BSr7Td==
BERITA
TERKINI

Kado Kemerdekaan, 203 Dapat Remisi, 7 Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Langsung Hirup Udara Bebas

Ukuran huruf
Print 0

BernasTV, Tanjungpandan –  Sebanyak 203 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang berlangsung di Stadion Pangkallalang, Senin (17/08/2026).

Dari total 203 warga binaan penerima remisi, sebanyak 196 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, tujuh narapidana menerima Remisi Umum II (RU II) yang sekaligus memperoleh pembebasan setelah mendapatkan remisi.


Bupati Belitung menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat, produktif, dan taat hukum,” ujar Djoni Alamsyah Hidayat.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari hasil proses pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan dan objektif.

“Remisi adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Royhan.

Salah seorang warga binaan penerima remisi, berinisial AN, turut mengungkapkan rasa syukurnya atas remisi yang diterima bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Saya bersyukur atas remisi yang diberikan. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab ketika kembali berkumpul bersama keluarga nanti,” ujar AN.

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam mendorong proses reintegrasi sosial warga binaan. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menegaskan komitmennya untuk terus menyelenggarakan pembinaan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

Remisi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus berubah, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai insan yang berguna bagi keluarga, bangsa, dan negara.

Rls/3W@


Kado Kemerdekaan, 203 Dapat Remisi, 7 Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Langsung Hirup Udara Bebas
Periksa Juga
Selanjutnya..
Tautan berhasil disalin