BernasTV, Manggar – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali ditegaskan. Kejaksaan Negeri Beltim resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Beltim.
Pengungkapan status tersangka dan peran krusial para pelaku ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Beltim, Agus Taufikurrahman, di hadapan awak media pada Senin (29/06/2026), setelah Tim Penyidik Kejari Beltim menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Tiga Pejabat Disdik Jadi Tersangka
Kajari Beltim menyebut tiga tersangka berinisial DW, Plt. Kepala Disdik Beltim periode 2024-205 merangkap Pengguna Anggaran dan PPK, kemudian IW, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdik Beltim, serta HYN, Staf Disdik Beltim.
![]() |
| DW, dan Dua tersangka lainnya ditahan terkait 63 paket Belanja Modal Gedung TA 2024 |
Ketiga tersangka tersebut diduga kuat bersekongkol dalam memanipulasi proyek belanja modal pengadaan gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2024.
Nilai Anggaran Proyek Capai Rp17,6 Miliar
Perkara bermula dari program Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan Beltim Tahun Anggaran 2024. Total nilai anggaran mencapai Rp17.661.595.940 yang dibagi dalam 63 paket pekerjaan melalui Pengadaan Langsung.
"Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur memperoleh alat bukti yang cukup. Bukti-bukti ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen, serta didukung laporan hasil audit perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Belitung Timur," ujar Agus.Dasar Penetapan
Tim Penyidik mendasarkan penetapan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pendapat ahli, penelitian dokumen, serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Beltim.
Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Beltim telah melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka diancam pidana dan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan berkembang ke pihak lain.



