Belitung, BernasTV – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers sebagai upaya mempererat silaturahmi, membangun sinergi, serta memperkuat keterbukaan informasi publik.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.
Melalui forum yang dikemas dalam suasana santai tersebut, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan membuka ruang komunikasi dengan kalangan media yang selama ini menjadi salah satu mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Sejumlah awak media hadir memenuhi undangan, yakni Babel Kejar Fakta, Belitung Express, Bernas TV, Biliton News, Info Lintar News, Jayapos, Kabar Today, Pena Dunia Tajam, dan Siasat Nusantara.
Kegiatan Coffee Morning tersebut diharapkan menjadi sarana komunikasi dan silaturahmi antara jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan insan pers, khususnya berkaitan dengan publikasi program, kegiatan pembinaan warga binaan, pelayanan pemasyarakatan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Selain membangun hubungan kemitraan, pertemuan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong komunikasi yang lebih terbuka sehingga informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat tersampaikan secara akurat kepada publik.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Muhammad Rolan, A.Md.IP., S.H., M.H., turut memaparkan sejumlah program dan pembenahan yang sedang maupun akan dilakukan.
Mulai dari mempertajam pengembangan UMKM Madu “Aok Be”, mengoptimalkan lahan sekitar 1,3 hektare menjadi kawasan produktif, membenahi layanan self service bagi warga binaan dan keluarga, hingga memperkuat sistem pengamanan di dalam lapas.
Salah satu program yang menjadi perhatian Muhammad Rolan adalah mengembangkan kembali Madu “Aok Be” sebagai produk pembinaan kemandirian Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Menurut Rolan, Madu “Aok Be” bukan produk yang dibangun dari nol. Produk tersebut sebelumnya telah dikembangkan oleh pendahulunya dan telah memiliki fondasi penting berupa perlindungan merek melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Saya sedang mengembangkan arahan Pak Menteri terkait UMKM. Saya akan menyorot lagi UMKM yang namanya Madu ‘Aok Be’. Ini sudah dikembangkan para pendahulu saya, senior saya yang namanya Pak Ghowim,” ujar Rolan.
Keberadaan merek yang telah didaftarkan tersebut menjadi salah satu alasan Rolan melihat Madu “Aok Be” memiliki potensi untuk dikembangkan lebih serius.
“Kenapa saya mengambil itu? Satu, karena Madu ‘Aok Be’ ini saya lihat hasil kerjanya Pak Ghowim itu sudah ada, yaitu mereknya sudah didaftarkan, Hak Kekayaan Intelektual. Itu bukan kaleng-kaleng,” katanya.
Menurutnya, perlindungan merek menjadi penting ketika sebuah produk berkembang dan semakin dikenal masyarakat. Karena itu, Lapas Tanjungpandan ingin membangun Madu “Aok Be” menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan.
Rolan juga mulai menyiapkan langkah untuk memperluas jaringan pemasaran Madu “Aok Be”.
Ia mengungkapkan telah mengagendakan komunikasi dengan sejumlah pelaku usaha perhotelan di Belitung, termasuk Hotel Santika dan Hotel Sheraton.
“Saya sudah mengagendakan pertemuan dengan owner Hotel Santika, Hotel Sheraton. Kemudian kemungkinan madu ini akan saya promosikan ke pimpinan daerah, seperti bupati, kapolres, ke Forkopimda,” jelasnya.
Rolan berharap apabila proses produksi dan pengembangan Madu “Aok Be” nantinya telah berjalan maksimal, produk tersebut tidak hanya dikenal di lingkungan pemasyarakatan, tetapi juga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengajak insan pers di Belitung untuk membantu memperkenalkan produk hasil pembinaan tersebut kepada masyarakat.
“Kalau nanti kami sudah berhasil ternak di sini, kemudian diolah di sini, dengan segala kemampuan sekuat tenaga saya mengembangkan Madu ‘Aok Be’, mungkin dibantu teman-teman media untuk mempublikasikan Madu ‘Aok Be’,” harapnya.
Selain mengembangkan Madu “Aok Be”, Kalapas juga menyoroti potensi lahan sekitar 1,3 hektare yang berada di bagian belakang Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Rolan tidak ingin lahan tersebut dibiarkan menjadi lahan tidur. Pihaknya berencana membuka dan mengoptimalkannya sebagai kawasan produktif yang dapat menunjang program pembinaan warga binaan.
“Kita punya lahan 1,3 hektare di belakang. Itu rencananya akan kita buka. Jadi seperti cita-citanya Pak Presiden, tidak ada lahan tidur. Tetapi yang pasti itu harus bermanfaat,” ujarnya.
Saat ini Lapas Tanjungpandan masih mencari format pemanfaatan yang paling tepat. Sejumlah alternatif tengah dipertimbangkan, mulai dari kegiatan pertanian hingga peternakan.
Rolan juga membuka kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan tersebut. Nantinya warga binaan dapat dilibatkan sebagai tenaga dalam kegiatan pembinaan kerja.
“Pengusaha pihak ketiga itu silakan pakai lahan itu, tenaganya dari warga binaan, untuk dimanfaatkan. Kotorannya sebagai pupuk dan sebagainya,” katanya.
Menurut Rolan, luas lahan tersebut cukup potensial untuk dikembangkan menjadi area peternakan, baik kambing maupun sapi.
“Di situ tempat lahan ternak itu, mau kambing, mau sapi, karena lumayan luas, Pak, 1,3 hektare. Daripada hutan, tidak ada manfaatnya,” tambahnya.
Pemanfaatan lahan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Lapas sekaligus menjadi media pembelajaran keterampilan bagi warga binaan sebagai bekal ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.
Pembenahan lain yang menjadi perhatian Kalapas adalah optimalisasi perangkat self service.
Perangkat tersebut memberikan kemudahan bagi warga binaan untuk mengetahui informasi terkait masa pidana dan hak-hak integrasi tanpa harus selalu mendatangi petugas registrasi.
Informasi yang dapat diketahui antara lain setengah masa pidana, dua pertiga masa pidana, tanggal Pembebasan Bersyarat (PB), hingga tanggal berakhirnya masa pidana.
“Tujuannya ketika warga binaan Tanjungpandan itu langsung muncul biodatanya, namanya, setengah masa pidananya berapa, dua pertiganya berapa, PB-nya tanggal berapa, ekspirasi awal tanggal berapa, dan terakhir dia bebas tanggal berapa,” jelas Rolan.
Dengan adanya perangkat tersebut, warga binaan diharapkan tidak perlu lagi mengantre hanya untuk mengetahui perkembangan masa pidananya.
“Seharusnya teman-teman warga binaan tidak perlu lagi datang ke ruangan registrasi bertanya, ‘Pak, kapan saya bebas?’” ujarnya.
Rolan menjelaskan, terkait Pembebasan Bersyarat, pihak Lapas menjalankan proses pengusulan sesuai ketentuan, sementara penerbitan keputusan dilakukan melalui mekanisme Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Paling tidak dia tahu posisi saya sudah di mana, saya sudah dua pertiga, saya sudah setengah. Itu salah satu yang terdekat untuk memberikan hak bagi warga binaan, keterbukaan publik,” katanya.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Alko, menjelaskan bahwa perangkat self service tersebut telah tersedia sejak 2017 dan berfungsi untuk mempermudah warga binaan mengetahui informasi mengenai hak-haknya.
“Fungsi dari alat itu seperti yang disampaikan pimpinan kami, untuk memudahkan warga binaan kita,” jelas Alko.
Melalui perangkat tersebut, warga binaan dapat mengetahui informasi terkait masa pidana, remisi yang telah diperoleh, hingga tahapan pemenuhan hak integrasi.
Menurut Alko, terdapat dua perangkat self service. Satu ditempatkan di dalam area lapas untuk warga binaan, sedangkan satu lainnya berada di area pelayanan kunjungan dan diperuntukkan bagi keluarga.
“Jadi warga binaan kita tidak harus antre lagi ke registrasi untuk menanyakan hak-hak mereka,” ujarnya.
Saat ini perangkat yang berada di dalam area lapas telah berfungsi dengan baik, sedangkan perangkat di area kunjungan masih dalam proses penyempurnaan.
Kalapas menegaskan akses terhadap data warga binaan melalui perangkat self service di area pelayanan kunjungan tidak dapat digunakan sembarang orang.
Hal tersebut karena sistem memuat data pribadi warga binaan.
“Tidak semua orang punya ID untuk sidik jari, karena ini menyangkut data-data pribadi,” tegas Rolan.
Akses tersebut akan diberikan secara terbatas kepada pihak yang memang memiliki kepentingan dan hubungan dengan warga binaan, terutama keluarga inti atau pihak yang menjadi penjamin dalam proses integrasi.
“Akses yang bisa sidik jari biasanya penjamin PB. Penjamin PB ini biasanya kalau tidak ibu kandung, istri, pokoknya keluarga inti,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, keluarga yang berhak dapat mengetahui perkembangan masa pidana tanpa mengabaikan aspek perlindungan data pribadi warga binaan.
Dalam Coffee Morning tersebut, Rolan juga mengungkapkan langkah yang dilakukan untuk memperkuat sistem pengamanan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Salah satunya melalui penggunaan perangkat pengacak atau pemblokir sinyal telepon seluler (jammer) di area tertentu.
“Di awal saya menjabat saya pasang jammer di dalam. Untuk menghilangkan dan mengaburkan sinyal HP. Bawa dua jammer untuk diblok,” ungkapnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan serta pencegahan penggunaan sarana komunikasi yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan lapas.
Melalui Coffee Morning, Muhammad Rolan berharap komunikasi antara Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan insan pers dapat berlangsung semakin terbuka.
Ia menilai media memiliki peran penting dalam menyampaikan kepada masyarakat berbagai program pembinaan, pelayanan, pengamanan serta inovasi yang dilaksanakan Lapas.
Sebagai pejabat yang relatif baru bertugas di Belitung, Rolan juga berharap dapat diterima dan membangun komunikasi yang baik dengan insan pers.
“Silakan teman-teman awak media bisa bertanya, kita komunikasi. Yang pasti saya selain orang baru, saya mohon diterima. Saya pendatang di sini,” tuturnya.
Dengan terselenggaranya Coffee Morning bersama insan pers, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan berharap sinergi dengan media semakin kuat dan dapat mendukung penyebarluasan informasi publik yang transparan, konstruktif, akurat, serta mudah dipahami masyarakat.
Pada saat yang sama, sejumlah program seperti pengembangan Madu “Aok Be”, optimalisasi lahan 1,3 hektare, pembenahan layanan self service serta penguatan keamanan diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Red/3W@




