TpO0TUC8TUG6BUA9TSA5BSr7Td==
BERITA
TERKINI

Babak Baru Pilkades Aik Rayak, Selisih 5 Suara Maswandi Resmi Ajukan Sanggahan Hasil Pilkades

Ukuran huruf
Print 0

Belitung, BernasTV — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aik Rayak Tahun 2026 memasuki babak baru. Calon Kepala Desa Aik Rayak nomor urut 4, Maswandi, resmi mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan setelah perolehan suaranya terpaut tipis, yakni hanya lima suara dari peraih suara terbanyak.

Surat sanggahan tersebut disampaikan kepada Bupati Belitung dan ditembuskan kepada Panitia Pemilihan serta pihak-pihak terkait pada Selasa (22/9/2026).

Maswandi, yang akrab disapa Wandi, menjelaskan bahwa pengajuan sanggahan dilakukan karena tipisnya selisih perolehan suara. Berdasarkan hasil penghitungan yang menjadi dasar keberatannya, calon nomor urut 3 memperoleh 1.178 suara, sedangkan dirinya memperoleh 1.173 suara.

Hasil Perhitungan Suara Pilkades Desa Aik Rayak, Tanjungpandan Belitung 2026

Dengan selisih hanya lima suara, menurut Wandi, penentuan sah atau tidak sah terhadap sejumlah surat suara berpotensi memengaruhi hasil akhir Pilkades Aik Rayak.

Salah satu persoalan yang disorot adalah surat suara yang memiliki bekas coblos tembus akibat pola lipatan.

“Kami menemukan persoalan pada surat yang tercoblos tembus akibat pola lipatan. Coblosan pada posisi calon tertentu dapat dinyatakan sah karena tembusannya tidak mengenai kolom calon lain. Sementara itu, coblosan pada nomor urut 4 berpotensi dinyatakan tidak sah karena bekas tembus mengenai kolom calon lain. Padahal, pemilih sama-sama hanya mencoblos satu kali,” kata Wandi.

Selain persoalan surat suara, Wandi dalam sanggahannya juga mempertanyakan tata tertib pemilihan yang menurutnya perlu dipastikan telah ditetapkan dan disosialisasikan secara memadai kepada seluruh pihak.

Menurutnya, tata tertib tersebut menjadi penting karena merupakan pedoman bersama bagi panitia, KPPS, calon kepala desa, saksi maupun pemilih, terutama dalam menentukan kriteria suara sah dan tidak sah serta perlakuan terhadap surat suara dengan coblos tembus simetris.

Dalam sanggahan tersebut, Wandi turut meminta agar pelayanan terhadap pemilih yang memerlukan bantuan atau pelayanan khusus ikut diperiksa. Hal itu mencakup pelayanan bagi pemilih yang sakit, penyandang disabilitas serta lanjut usia yang memiliki hambatan fisik maupun kesehatan saat menggunakan hak pilih.

“Kami tidak ingin menimbulkan kegaduhan dan tidak bermaksud menghilangkan suara masyarakat. Kami hanya meminta seluruh surat suara yang disengketakan diperiksa secara terbuka, objektif, dan menggunakan standar yang sama di seluruh TPS,” tegas Wandi.

Dalam permohonannya, Wandi meminta agar seluruh kotak suara dan dokumen pemilihan diamankan selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.

Ia juga meminta surat suara yang dinyatakan tidak sah, termasuk surat suara dengan coblos tembus simetris yang dipersoalkan, diperiksa kembali serta dilakukan penghitungan ulang.

Menurut Wandi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kekeliruan, hasil pemilihan dapat dikoreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara apabila kehendak pemilih tidak dapat dipastikan dan jumlah suara yang dipermasalahkan dinilai dapat memengaruhi hasil akhir, ia meminta kemungkinan pemungutan suara ulang dipertimbangkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Jika setelah pemeriksaan terbuka dan objektif calon lain tetap terbukti memperoleh suara terbanyak, kami akan menghormati hasil tersebut. Tetapi jika terbukti ada suara masyarakat yang hilang akibat desain, pola lipatan, atau penilaian yang tidak setara, hasilnya harus diperbaiki secara adil,” ujarnya.

DPPKBPMD Benarkan Surat Sanggahan Telah Diterima

Terpisah, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antoni Apriza, membenarkan bahwa surat sanggahan yang diajukan Maswandi telah diterima.

“Iya, surat sanggahan tersebut sudah masuk,” ujar Antoni saat dikonfirmasi.

Antoni menjelaskan, penyelesaian sanggahan akan dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Untuk proses verifikasi dan penyelesaian sanggahan oleh Bupati, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dimulai tanggal 28 sampai dengan 30 September 2026,” jelas Antoni, Rabu (23/9/2026).

Dengan masuknya surat sanggahan tersebut, penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Aik Rayak kini menunggu proses verifikasi sesuai tahapan yang berlaku.

Hasil verifikasi dan keputusan Bupati Belitung selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian keberatan terhadap hasil Pilkades Aik Rayak Tahun 2026.

Red/3W@

Babak Baru Pilkades Aik Rayak, Selisih 5 Suara Maswandi Resmi Ajukan Sanggahan Hasil Pilkades
Periksa Juga
Selanjutnya..
Tautan berhasil disalin