Belitung, BernasTV — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aik Rayak Tahun 2026 memasuki babak baru. Calon Kepala Desa Aik Rayak nomor urut 4, Maswandi, resmi mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan setelah perolehan suaranya terpaut tipis, yakni hanya lima suara dari peraih suara terbanyak.
Surat sanggahan tersebut disampaikan kepada Bupati Belitung dan ditembuskan kepada Panitia Pemilihan serta pihak-pihak terkait pada Selasa (22/9/2026).
Maswandi, yang akrab disapa Wandi, menjelaskan bahwa pengajuan sanggahan dilakukan karena tipisnya selisih perolehan suara. Berdasarkan hasil penghitungan yang menjadi dasar keberatannya, calon nomor urut 3 memperoleh 1.178 suara, sedangkan dirinya memperoleh 1.173 suara.
![]() |
| Hasil Perhitungan Suara Pilkades Desa Aik Rayak, Tanjungpandan Belitung 2026 |
Dengan selisih hanya lima suara, menurut Wandi, penentuan sah atau tidak sah terhadap sejumlah surat suara berpotensi memengaruhi hasil akhir Pilkades Aik Rayak.
“Kami menemukan persoalan pada surat yang tercoblos tembus akibat pola lipatan. Coblosan pada posisi calon tertentu dapat dinyatakan sah karena tembusannya tidak mengenai kolom calon lain. Sementara itu, coblosan pada nomor urut 4 berpotensi dinyatakan tidak sah karena bekas tembus mengenai kolom calon lain. Padahal, pemilih sama-sama hanya mencoblos satu kali,” kata Wandi.
Menurutnya, tata tertib tersebut menjadi penting karena merupakan pedoman bersama bagi panitia, KPPS, calon kepala desa, saksi maupun pemilih, terutama dalam menentukan kriteria suara sah dan tidak sah serta perlakuan terhadap surat suara dengan coblos tembus simetris.
“Kami tidak ingin menimbulkan kegaduhan dan tidak bermaksud menghilangkan suara masyarakat. Kami hanya meminta seluruh surat suara yang disengketakan diperiksa secara terbuka, objektif, dan menggunakan standar yang sama di seluruh TPS,” tegas Wandi.
Ia juga meminta surat suara yang dinyatakan tidak sah, termasuk surat suara dengan coblos tembus simetris yang dipersoalkan, diperiksa kembali serta dilakukan penghitungan ulang.
“Jika setelah pemeriksaan terbuka dan objektif calon lain tetap terbukti memperoleh suara terbanyak, kami akan menghormati hasil tersebut. Tetapi jika terbukti ada suara masyarakat yang hilang akibat desain, pola lipatan, atau penilaian yang tidak setara, hasilnya harus diperbaiki secara adil,” ujarnya.
“Iya, surat sanggahan tersebut sudah masuk,” ujar Antoni saat dikonfirmasi.
“Untuk proses verifikasi dan penyelesaian sanggahan oleh Bupati, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dimulai tanggal 28 sampai dengan 30 September 2026,” jelas Antoni, Rabu (23/9/2026).
Hasil verifikasi dan keputusan Bupati Belitung selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian keberatan terhadap hasil Pilkades Aik Rayak Tahun 2026.
Red/3W@


