TpO0TUC8TUG6BUA9TSA5BSr7Td==
BERITA
TERKINI

Atasi Antrean Pertalite, Bupati Belitung Terbitkan Edaran: Kios Didata, Penyaluran Gunakan Kartu Kendali

Ukuran huruf
Print 0
Belitung, BernasTV — Pemerintah Kabupaten Belitung mengambil langkah lanjutan untuk menangani persoalan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di tengah antrean dan keterbatasan ketersediaan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos. menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/1531/IV/2026 tentang Penanganan dan Pengendalian Pemenuhan Kebutuhan BBM Pertalite, yang ditetapkan di Tanjungpandan pada Kamis (24/09/2026).


Surat edaran tersebut ditujukan kepada Camat Tanjungpandan, seluruh lurah dan kepala desa se-Kecamatan Tanjungpandan, serta pimpinan SPBU se-Kecamatan Tanjungpandan.

Dalam edaran itu, Pemkab Belitung menyebut langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi antrean dan keterbatasan ketersediaan Pertalite sekaligus menjaga kelancaran pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Salah satu poin penting dalam kebijakan terbaru tersebut adalah pendataan dan verifikasi terhadap kios maupun usaha masyarakat yang membutuhkan fasilitasi pemenuhan BBM. Data hasil pendataan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.

Pemkab juga meminta adanya koordinasi dengan Pertamina, SPBU dan instansi terkait mengenai mekanisme, volume, waktu serta lokasi penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengendalikan distribusi, setiap penyaluran nantinya harus dicatat melalui kartu kendali atau sistem pencatatan yang disepakati dengan pihak terkait. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah pembelian berulang, penimbunan maupun penyalahgunaan BBM.

Selain itu, penyaluran kepada masyarakat diwajibkan memperhatikan ketepatan sasaran, volume dan harga sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak berwenang.

Camat, lurah, kepala desa serta pengelola SPBU juga diminta melakukan pengawasan. Apabila ditemukan penyimpangan, mereka diminta segera melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Belitung dan instansi berwenang.
Namun, Pemkab Belitung memberikan penegasan penting dalam poin terakhir surat edaran tersebut. Surat edaran ini bukan merupakan pemberian izin ataupun penunjukan seseorang atau pihak tertentu sebagai penyalur maupun subpenyalur BBM.

Djoni Alamsyah saat melakukan peninjauan langsung ke Fuel Terminal Tanjungpandan, Rabu (23/9/2026).
Seluruh pelaksanaannya tetap harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Kebijakan terbaru ini muncul sehari setelah Pemkab Belitung mengevaluasi dan menghentikan skema ganjil-genap pengisian Pertalite. Pada Rabu (23/09/2026), Bupati Djoni menyatakan kendaraan roda dua dan roda empat kembali dapat melakukan pengisian tanpa pembatasan berdasarkan skema tersebut. Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menyatakan akan mencari mekanisme untuk mengatasi kekosongan BBM di tingkat pengecer. 

Sebelumnya, sistem ganjil-genap mengatur sepeda motor melakukan pengisian pada tanggal ganjil dan mobil pada tanggal genap. Kebijakan tersebut sempat diberlakukan sebagai upaya mengendalikan antrean Pertalite. 

Dengan terbitnya surat edaran terbaru ini, penanganan Pertalite di Tanjungpandan bergeser pada pendataan kebutuhan, koordinasi penyaluran, penggunaan sistem pencatatan atau kartu kendali, serta pengawasan distribusi, dengan tetap menempatkan ketentuan dari pihak berwenang sebagai dasar pelaksanaannya.

Red/3W@

Atasi Antrean Pertalite, Bupati Belitung Terbitkan Edaran: Kios Didata, Penyaluran Gunakan Kartu Kendali
Periksa Juga
Selanjutnya..
Tautan berhasil disalin