elitung, BernasTV - Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan dugaan penyelundupan sebanyak 75,7 ton pasir timah ilegal dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (19/08/2026).
Konferensi pers dipimpin Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dan dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Danlanal Babel, Kolonel (Mar) Yulindo, bersama jajaran TNI, pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan penindakan maritim yang dilakukan secara bertahap sejak 2 Agustus 2026.
“Sinergi dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia,” ujar Denih.
Rangkaian penindakan diawali dengan pengamanan sekitar 8 ton pasir timah di wilayah Belitung Timur. Pengembangan berikutnya menemukan sekitar 50 ton di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, kemudian 10 ton di Desa Batu Penyu, serta sekitar 5 ton di Tanjungpandan. Tim juga mengamankan tambahan sekitar 2,7 ton pasir timah di Desa Dukong, Tanjungpandan.
Dari keseluruhan rangkaian penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 75,7 ton pasir timah dengan nilai potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp76,041 miliar.
Pangkoarmada menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada pengamanan barang bukti. TNI AL akan terus mendukung pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk menyelundupkan kekayaan alam bangsa. TNI AL akan terus hadir mencegah dan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Denih.
Selain barang bukti pasir timah, dalam pengembangan kasus pada 16 Agustus 2026 di kawasan Desa Rebo, Kabupaten Bangka, tim juga menemukan sebuah kendaraan double cabin yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan timah ilegal. Dari lokasi tersebut turut diamankan senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi kaliber 9 milimeter, lima karung pasir timah, alat isap sabu, serta sebilah parang. Seluruh temuan tersebut masih dalam proses pendalaman aparat berwenang.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani memberikan apresiasi terhadap langkah TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan pasir timah tersebut. Menurutnya, pemberantasan penyelundupan timah merupakan komitmen bersama untuk melindungi kekayaan alam dan kepentingan masyarakat Babel.
“Bagi kami, pemberantasan penyelundupan timah ini harga mati dan harus segera diselesaikan,” tegas Hidayat Arsani saat menghadiri konferensi pers di Tanjungpandan.
Hidayat menekankan pentingnya pengawasan secara terpadu dengan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait hingga masyarakat.
“Kita memang punya keterbatasan alat, tetapi kita punya informasi. Dari RT, RW hingga yang paling tinggi, semuanya harus kita tingkatkan,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh unsur tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Pengawasan terhadap pergerakan komoditas timah harus dilakukan secara bersama agar ruang gerak jaringan penyelundupan semakin sempit.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, saya mengucapkan terima kasih banyak dan semoga tim ini semakin solid, diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas,” kata Hidayat.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap sumber daya alam strategis di Kepulauan Bangka Belitung. TNI AL juga menyatakan akan memperkuat patroli serta sinergi dengan Polri, Bea Cukai, Bakamla, Kejaksaan dan instansi terkait untuk mencegah terjadinya penyelundupan melalui jalur darat maupun laut.
Pemerintah juga mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan dan barang bukti, tetapi terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, pemodal, penampung hingga pihak yang menerima manfaat dari aktivitas penyelundupan tersebut.

