Jakarta, BernasTV – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan PT Timah Tbk sepakat untuk sementara waktu kembali membeli pasir timah hasil tambang masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi lintas sektor yang mempertemukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Pemerintah Kabupaten Belitung, PT Timah Tbk, serta sejumlah unsur pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Dari rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat, dan kemudian dapat di-re-stock oleh PT Timah," kata Yusril.
Dikutip dari laman ANTARA, Yusril menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai pandangan, termasuk dari Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana dan Kepala BPKP Muhammad Ateh yang turut hadir dalam rapat.
Menurut Yusril, kebijakan pembelian tersebut bersifat sementara dan dilakukan untuk menjaga situasi di wilayah Bangka Belitung agar tetap aman dan terkendali.
"Karena ini mengatasi situasi tertentu di daerah yang harus segera diatasi. Dan karena itu PT Timah dengan cadangan dana yang ada dapat melakukan pembelian terhadap timah yang beredar di masyarakat yang diproduksi oleh rakyat," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur persoalan pertambangan timah.
Yusril mengatakan pembelian pasir timah oleh PT Timah akan dilakukan hingga regulasi tersebut diterbitkan. Kebijakan itu diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan timah.
![]() |
| Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan hasil Rakor Timah Babel (Foto : Antara) |
Rapat koordinasi juga menyepakati pembentukan tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Hukum Otto Hasibuan. Tim tersebut akan merumuskan langkah kebijakan sekaligus aspek legalitas yang diperlukan PT Timah dalam melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat.
"Ini sampai selesainya peraturan presiden terkait dengan masalah pertimahan," kata Yusril.
Rapat koordinasi tersebut digelar setelah terjadi kericuhan di Belitung Timur pada 8 Agustus 2026.
Persoalan bermula dari aksi masyarakat penambang pasir timah yang berunjuk rasa di kantor operasional PT Timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Massa menuntut PT Timah kembali melakukan pembelian pasir timah hasil tambang masyarakat setelah proses pembelian disebut sempat tersendat selama beberapa pekan.
Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan. Sejumlah barang dibakar hingga api merembet ke gedung unit PT Timah. Mobil pemadam kebakaran yang datang ke lokasi juga menjadi sasaran amukan massa.
Yusril menegaskan pemerintah pusat memandang persoalan tersebut sebagai masalah serius yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Pemerintah sangat serius memperhatikan perkembangan yang terjadi di daerah. Terjadinya insiden minggu lalu di Pulau Belitung hingga pembakaran kantor PT Timah," katanya.
Ia mengatakan pemerintah prihatin atas situasi tersebut dan berupaya mencari solusi bersama agar persoalan pertambangan timah di Bangka Belitung dapat diselesaikan secara komprehensif.
"Pemerintah sangat prihatin dengan persoalan ini dan bersatu mencari solusi terhadap masalah yang kita hadapi bersama," ujarnya.
Rapat koordinasi berlangsung selama sekitar tiga jam dan dipimpin langsung oleh Yusril Ihza Mahendra.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Kepala BPKP Muhammad Ateh, perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Bupati Bangka Belitung, Bupati Belitung Timur, Bupati Belitung, Direktur Utama PT Timah Tbk, serta unsur DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kesepakatan sementara pembelian pasir timah oleh PT Timah diharapkan dapat meredakan ketegangan di tengah masyarakat sembari pemerintah menyelesaikan regulasi baru terkait tata kelola pertambangan timah.
Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadi langkah sementara sampai Perpres mengenai pertambangan timah diterbitkan dan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan komoditas timah di Bangka Belitung.
Rls/3W@


