Penetapan tersebut menjadi
langkah konkret Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan mata
pencaharian dari sektor pertambangan rakyat. Kebijakan ini sekaligus merupakan
tindak lanjut atas persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) terhadap dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
Melalui penetapan blok WPR,
masyarakat kini memiliki kawasan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai
lokasi pertambangan rakyat yang nantinya dapat dikelola melalui mekanisme
perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,
aktivitas pertambangan tidak lagi dilakukan secara ilegal, melainkan berada
dalam koridor hukum yang jelas serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan
perlindungan lingkungan.
Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung, Dr. (H.C.)
Hidayat Arsani, S.E., menegaskan bahwa penataan Wilayah
Pertambangan Rakyat merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam
membangun tata kelola pertambangan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, keberadaan WPR
bukan hanya memberikan legalitas kepada penambang rakyat, tetapi juga menjadi
instrumen pemerintah dalam menciptakan kegiatan pertambangan yang lebih tertib,
aman, dan berkelanjutan.
"Mari bersama mendukung pertambangan rakyat yang legal, tertib dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung yang berdaya," pesan Gubernur Hidayat Arsani.
89 Blok
WPR Tersebar di Empat Desa
Dalam pengumuman resmi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Belitung Timur
memperoleh alokasi 89
blok Wilayah Pertambangan Rakyat dengan total luas mencapai 392,74 hektare.
- Desa Lenggang menjadi wilayah dengan jumlah blok terbanyak, yaitu 43 blok dengan luas mencapai 193,80 hektare.
- Desa Sukamandi memperoleh 23 blok dengan luas 94,57 hektare.
- Desa Batu Penyu ditetapkan sebanyak 19 blok dengan luas 87,96 hektare.
- Desa Padang memperoleh 4 blok dengan luas 16,40 hektare.
Total keseluruhan mencapai 89 blok dengan luas 392,74 hektare.
Peta
Interaktif Disediakan untuk Masyarakat
Untuk memberikan kemudahan
akses informasi kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung juga menyediakan Peta
Interaktif Blok WPR Belitung Timur yang dapat diakses melalui QR Code pada
pengumuman resmi.
Peta tersebut memuat titik
koordinat dan lokasi setiap blok WPR sehingga masyarakat dapat mengetahui
secara rinci kawasan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah
Pertambangan Rakyat.
Selain melalui QR Code,
masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat
elektronik maupun datang langsung ke kantor Dinas ESDM.
Empat
Tujuan Utama Penetapan WPR
Pemerintah Provinsi
menegaskan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bukan semata-mata
membuka ruang aktivitas pertambangan, tetapi memiliki tujuan strategis dalam
meningkatkan tata kelola sektor pertambangan rakyat.
- Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang legal.
- Menjamin keamanan dan keselamatan aktivitas pertambangan.
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab.
- Mendorong pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Dengan adanya WPR,
pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat diawasi lebih baik
sehingga memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan fungsi lingkungan.
Peringatan
terhadap Tambang Ilegal
Pemprov Babel juga
memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas
pertambangan di luar kawasan yang telah ditetapkan maupun tanpa izin yang sah.
Praktik pertambangan ilegal
dinilai memiliki berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan
lingkungan, konflik sosial, hingga konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah mengajak seluruh
masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penataan sektor pertambangan
rakyat agar lebih tertib dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
- Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah
Pertambangan Rakyat pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Melalui dasar hukum
tersebut, pemerintah memastikan seluruh proses penetapan WPR dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tambang Timah Rakyat (Dok.PT.TIMAH)

Penetapan 89 blok Wilayah
Pertambangan Rakyat di Kabupaten Belitung Timur menjadi tonggak penting dalam
reformasi tata kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi praktik pertambangan tanpa
izin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, serta menciptakan
keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya mineral dengan upaya pelestarian
lingkungan.
Melalui kolaborasi antara
pemerintah, masyarakat, dan para penambang rakyat, keberadaan WPR diharapkan
menjadi fondasi lahirnya sektor pertambangan rakyat yang profesional,
bertanggung jawab, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan
ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Belitung Timur.
Red/3W@


