TpO0TUC8TUG6BUA9TSA5BSr7Td==
BERITA
TERKINI

Pemprov Babel Tetapkan 89 Blok WPR di Belitung Timur, Berikan Kepastian Hukum bagi Penambang Rakyat

Ukuran huruf
Print 0
Tanjungpandan, BernasTV - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) secara resmi mengumumkan penetapan pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam penataan sektor pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan.

Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan dan Mineral dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026). Regulasi tersebut menjadi momentum bersejarah bagi Bangka Belitung yang dalam pertama kalinya memberikan payung hukum bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Penetapan tersebut menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat. Kebijakan ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui penetapan blok WPR, masyarakat kini memiliki kawasan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi pertambangan rakyat yang nantinya dapat dikelola melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, aktivitas pertambangan tidak lagi dilakukan secara ilegal, melainkan berada dalam koridor hukum yang jelas serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. (H.C.) Hidayat Arsani, S.E., menegaskan bahwa penataan Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam membangun tata kelola pertambangan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, keberadaan WPR bukan hanya memberikan legalitas kepada penambang rakyat, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam menciptakan kegiatan pertambangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

"Mari bersama mendukung pertambangan rakyat yang legal, tertib dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung yang berdaya," pesan Gubernur Hidayat Arsani.

89 Blok WPR Tersebar di Empat Desa

Dalam pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Belitung Timur memperoleh alokasi 89 blok Wilayah Pertambangan Rakyat dengan total luas mencapai 392,74 hektare.

Blok-blok tersebut tersebar di empat desa, yakni:

  • Desa Lenggang menjadi wilayah dengan jumlah blok terbanyak, yaitu 43 blok dengan luas mencapai 193,80 hektare.
  • Desa Sukamandi memperoleh 23 blok dengan luas 94,57 hektare.
  • Desa Batu Penyu ditetapkan sebanyak 19 blok dengan luas 87,96 hektare.
  • Desa Padang memperoleh 4 blok dengan luas 16,40 hektare.

Total keseluruhan mencapai 89 blok dengan luas 392,74 hektare.

Peta Interaktif Disediakan untuk Masyarakat

Untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyediakan Peta Interaktif Blok WPR Belitung Timur yang dapat diakses melalui QR Code pada pengumuman resmi.

Peta tersebut memuat titik koordinat dan lokasi setiap blok WPR sehingga masyarakat dapat mengetahui secara rinci kawasan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.

Selain melalui QR Code, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat elektronik maupun datang langsung ke kantor Dinas ESDM.

Empat Tujuan Utama Penetapan WPR

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bukan semata-mata membuka ruang aktivitas pertambangan, tetapi memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan tata kelola sektor pertambangan rakyat.

Beberapa tujuan utama penetapan WPR antara lain:
  • Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang legal.
  • Menjamin keamanan dan keselamatan aktivitas pertambangan.
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab.
  • Mendorong pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Dengan adanya WPR, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat diawasi lebih baik sehingga memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan fungsi lingkungan.

Peringatan terhadap Tambang Ilegal

Pemprov Babel juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di luar kawasan yang telah ditetapkan maupun tanpa izin yang sah.

Praktik pertambangan ilegal dinilai memiliki berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penataan sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.

Berlandaskan Regulasi Nasional

Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Belitung Timur mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:    
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Melalui dasar hukum tersebut, pemerintah memastikan seluruh proses penetapan WPR dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tambang Timah Rakyat (Dok.PT.TIMAH)

Dorong Pertambangan Rakyat yang Berdaya Saing

Penetapan 89 blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Belitung Timur menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi praktik pertambangan tanpa izin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, serta menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya mineral dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan para penambang rakyat, keberadaan WPR diharapkan menjadi fondasi lahirnya sektor pertambangan rakyat yang profesional, bertanggung jawab, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Belitung Timur.

Red/3W@

Pemprov Babel Tetapkan 89 Blok WPR di Belitung Timur, Berikan Kepastian Hukum bagi Penambang Rakyat
Periksa Juga
Selanjutnya..
Tautan berhasil disalin