Tanjungpandan, BernasTV – Kepala UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Samsat Belitung, Erwinsyah, S.E., mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Belitung untuk memanfaatkan Program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Erwinsyah menjelaskan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan karena seluruh sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor dibebaskan selama masa program berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat Belitung agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang sangat baik ini. Program pemutihan ini hanya berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2026. Silakan datang ke Kantor Samsat Belitung dan manfaatkan fasilitas yang telah diberikan Pemprov Babel," ujar Erwinsyah.
Selain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat juga memperoleh pembebasan denda SWDKLLJ serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan yang berlaku dalam program tersebut.
Meski demikian, Erwinsyah menegaskan bahwa wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan beserta pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan sanksi administrasi atau dendanya dihapuskan selama periode program.
Menurutnya, masyarakat cukup membawa dokumen kendaraan yang sah, identitas diri, serta memenuhi persyaratan administrasi ketika melakukan registrasi ulang di Kantor UPT Bakuda Samsat Belitung.
"Petugas kami siap memberikan pelayanan terbaik. Kami berharap masyarakat datang lebih awal dan tidak menunggu hingga menjelang batas akhir program agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan nyaman," tambahnya.
Erwinsyah menilai program ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
"Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, semakin baik pula tingkat kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya, penerimaan daerah akan meningkat dan dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat Bangka Belitung," katanya.UPT Bakuda Samsat Belitung juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi Pemprov Babel maupun UPT Bakuda Samsat Belitung guna menghindari informasi yang tidak benar.
Melalui program pemutihan ini, Pemprov Babel berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani sanksi administrasi, sehingga tercipta kepatuhan pajak yang lebih baik sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Rls/3W@


