TpO0TUC8TUG6BUA9TSA5BSr7Td==
BERITA
TERKINI

Hidayat Arsani Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Babel Bebas Denda Mulai 1 Agustus 2026

Ukuran huruf
Print 0

Pangkalpinang, BernasTV – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Program tersebut mulai berlaku 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 dan memberikan pembebasan berbagai sanksi administrasi bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Bangka Belitung.

Program ini merupakan kebijakan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/609/BAKUDA/2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa program pemutihan dilaksanakan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah perlambatan ekonomi daerah, sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Melalui program ini, masyarakat memperoleh sejumlah keringanan, yaitu:
  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan melunasi pokok pajak kendaraan tahun berjalan dan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, masyarakat cukup mendatangi kantor UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) atau Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan, identitas diri, serta melengkapi persyaratan administrasi.

Program pemutihan ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

Pemprov. Kep. Babel, Hidayat Arsani mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum peringatan HUT RI ke-81 untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan.

"Manfaatkan kesempatan ini! Bebas denda, lebih ringan, untuk kite semue."

Dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, memperbarui data kepemilikan kendaraan, sekaligus memperkuat penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Bangka Belitung.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat mulai 1 Agustus 2026 agar dapat memanfaatkan seluruh fasilitas pembebasan denda yang telah disediakan sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2026.

Red/3W@

Hidayat Arsani Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Babel Bebas Denda Mulai 1 Agustus 2026
Periksa Juga
Selanjutnya..
Tautan berhasil disalin