Kegiatan diawali dengan melakukan monitoring dan
verifikasi lapangan atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas
pertambangan di wilayah kerja LPHD Suak Ning, Kecamatan Gantung. Tim gabungan
melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah,
S.Kom., menghimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan
pertambangan tanpa izin, terlebih di dalam kawasan hutan yang memiliki fungsi
ekologis penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan sumber daya air.
"Pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa perizinan di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi hutan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya," tegas Jookie.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah
melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang dilarang
melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan maupun pemanfaatan
kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai
dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Usai melaksanakan monitoring di wilayah LPHD Suak Ning, tim gabungan melanjutkan patroli ke kawasan Aik Itam, Desa Batu Penyu, yang berada jauh di dalam hutan. Di lokasi tersebut petugas menemukan delapan unit ponton yang berada di sekitar wilayah perbatasan kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu.
Sebagai langkah preventif, seluruh pemilik dan operator ponton yang berada di lokasi dikumpulkan untuk diberikan pembinaan, sosialisasi, serta peringatan mengenai batas-batas kawasan hutan dan konsekuensi hukum apabila melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan negara.
"Kami meminta seluruh penambang untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu kami mengarahkan agar ponton dipindahkan ke area yang berada dalam rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lokasinya tidak jauh dari titik pengawasan, sekitar 50 meter dari lokasi saat ini," ujar Letda Dirgantara.
Selain memberikan arahan dan pembinaan, petugas
juga membuat berita acara dan pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak
terkait sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta
tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan.
Kegiatan patroli terpadu ini merupakan bentuk
sinergi antara instansi kehutanan, kepolisian, dan aparat pengamanan dalam
menjaga kelestarian hutan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pendekatan yang dilakukan mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan
persuasif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kawasan
hutan.
Ke depan, patroli dan pengawasan terpadu akan
terus dilaksanakan secara berkala pada titik-titik rawan gangguan kawasan hutan
sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan
sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hutan yang terjaga hari ini adalah warisan yang akan dinikmati generasi mendatang. Oleh karena itu, menjaga kawasan hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat." Tutup Jookie.
RLS/3W@



