TpO0TUC8TUG6BUA9TSA5BSr7Td==
BERITA
TERKINI

Mulai Senin, Pengisian Pertalite di Belitung Diatur Ganjil-Genap: Motor Tanggal Ganjil, Mobil Tanggal Genap

Ukuran huruf
Print 0
Belitung, BernasTV — Masyarakat Kabupaten Belitung yang hendak mengisi BBM jenis Pertalite perlu memperhatikan tanggal sebelum menuju SPBU. Mulai Senin, 21 September 2026, pelayanan pengisian Pertalite di seluruh SPBU se-Kabupaten Belitung akan diatur berdasarkan jenis kendaraan dan tanggal.

Sepeda motor dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan mobil dilayani pada tanggal genap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 500/1510/VI/2026 tentang Pengaturan Pelayanan Pengisian Pertalite pada SPBU di Kabupaten Belitung, yang ditetapkan di Tanjungpandan pada 20 September 2026 dan ditandatangani Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos.

Pengaturan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengurai persoalan antrean panjang di SPBU yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Selain menjaga ketertiban pelayanan, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mencegah pembelian BBM secara berulang atau pengeritan.

Sebelum kebijakan diterapkan, Pemerintah Kabupaten Belitung bersama Forkopimda, PT Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU telah melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah pengaturan pelayanan sementara.

Motor Ganjil, Mobil Genap

Melalui kebijakan tersebut, pola pelayanan Pertalite dibuat sederhana agar mudah dipahami masyarakat. Pada tanggal ganjil, SPBU melayani pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara pada tanggal genap, pelayanan diberikan kepada kendaraan roda empat atau mobil.

Pemkab Belitung menegaskan, sistem tersebut hanya merupakan mekanisme untuk mengatur pelayanan dan antrean. Kebijakan ini tidak mengubah ketentuan mengenai kuota, harga, hak konsumen maupun aturan penyaluran BBM yang telah berlaku.

Pengelola SPBU juga diminta memasang informasi jadwal pelayanan di tempat yang mudah dilihat masyarakat. Penataan antrean harus dilakukan agar kendaraan yang menunggu pengisian BBM tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pengawasan terhadap pengisian berulang, penimbunan, pengeritan maupun bentuk penyalahgunaan BBM lainnya juga menjadi perhatian. Pengelola SPBU tetap diwajibkan menyalurkan Pertalite sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Pengawasan Disiapkan, Tambahan Kuota Akan Diajukan

Tak hanya menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan jenis kendaraan, Pemkab Belitung juga menyampaikan akan membentuk tim pengawasan untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Langkah lain yang disiapkan adalah mengajukan penambahan kuota BBM kepada BPH Migas guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Belitung.

Pelaksanaan kebijakan akan terus dimonitor dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Belitung, Forkopimda dan PT Pertamina Patra Niaga dengan melihat perkembangan ketersediaan BBM serta kondisi pelayanan di lapangan.

Jika nantinya terdapat kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, BPH Migas maupun PT Pertamina Patra Niaga, pelaksanaan surat edaran tersebut akan disesuaikan.

Dengan berlakunya pengaturan mulai 21 September 2026, masyarakat diimbau memperhatikan jadwal sebelum datang ke SPBU: tanggal ganjil untuk motor dan tanggal genap untuk mobil, sehingga antrean dapat lebih tertib dan pelayanan Pertalite di Belitung diharapkan semakin merata.

Red/3W@


Mulai Senin, Pengisian Pertalite di Belitung Diatur Ganjil-Genap: Motor Tanggal Ganjil, Mobil Tanggal Genap
Periksa Juga
Selanjutnya..
Tautan berhasil disalin