Belitung, BernasTV – Persoalan status dan tumpang tindih lahan di kawasan Pilang kembali menjadi sorotan menyusul aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses delapan anggota DPRD Kabupaten Belitung Daerah Pemilihan (Dapil) I di Gang Duren, Jalan Sijuk, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (22/9/2026).
Dalam reses tersebut, seorang warga sekaligus perwakilan dari Desa Dukong menyampaikan bahwa pemerintah desa membutuhkan arahan serta pendampingan dari Kantor Pertanahan/BPN Belitung untuk melakukan plotting atau pemetaan lokasi di kawasan Jalan Hasyim Idris, Pilang.
Pemetaan tersebut dinilai penting terhadap sejumlah titik lahan warga untuk memperjelas batas bidang tanah sekaligus menghindari kemungkinan tumpang tindih atau overlapping dengan fasilitas umum maupun aset milik pemerintah.
Menanggapi aspirasi tersebut, mantan anggota DPRD Kabupaten Belitung periode 2014–2019 sekaligus politisi Partai Golkar, Johan Hanibal Palit, memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pertanahan di kawasan Pilang.
![]() |
| Mantan anggota DPRD Kabupaten Belitung periode 2014–2019 sekaligus politisi Partai Golkar, Johan Hanibal Palit |
Johan menilai penataan dan verifikasi status tanah harus dilakukan secara cermat agar persoalan tumpang tindih lahan tidak kembali muncul, khususnya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pemerintah.
Ia kemudian menyinggung persoalan lahan di sekitar proyek Jembatan Pilang yang menghubungkan kawasan Pilang menuju Juru Seberang.
“Jembatan penyeberangan di Pilang ke daerah Teluk Dalam, Juru Seberang, ini berkaitan dengan tumpang tindih masalah tanah. Kita lihat di sebelah penyeberangan Pilang masih ada jalan aspal, berarti dulunya itu jalan lama,” kata Johan.
“Nah, pertanyaan kita, apakah dibenarkan tanah negara tersebut kemudian diterbitkan kembali sertifikat hak milik yang baru?” ujarnya.
Menurutnya, apabila benar terdapat lahan yang sebelumnya merupakan aset pemerintah tetapi kemudian masuk dalam objek pembebasan dan pembayaran ganti rugi, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan, data aset, peta bidang serta riwayat penguasaan tanah.
“Apalagi kalau hal ini sudah dibayarkan kepada pihak-pihak yang menerima. Apakah pihak pemerintah tidak melihat situasi dan kondisi di lapangan sehingga kemudian dilakukan pembayaran terhadap apa yang sudah ditetapkan untuk pembangunan jalan tersebut?” katanya.
Johan meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, mendalami persoalan tersebut untuk memastikan apakah proses administrasi pertanahan dan pembayaran ganti rugi telah sesuai ketentuan.
“Pertanyaan kita adalah, tolong pihak Kejaksaan untuk mendalami persoalan tanah tersebut. Benar dan tidaknya tentu pihak yang berwenang yang menelitinya. Ini menyangkut aset negara,” tegas Johan.
Ia juga meminta dilakukan penelusuran terhadap riwayat pembangunan Jembatan Pilang lama dan jalan pendekatnya, termasuk sumber pembiayaan serta pencatatan asetnya.
Menurut Johan, sisa jalan lama yang masih terlihat secara fisik dapat menjadi petunjuk awal, tetapi penentuan status hukumnya tetap harus mengacu pada dokumen resmi.
“Saya minta dengan sangat pihak yang berwenang, dalam hal ini Kejaksaan, untuk meneliti ulang terkait terjadinya pembuatan sertifikat hak milik yang baru dan pembebasannya sehingga terjadi ganti rugi terhadap tanah tersebut,” ujarnya.
Johan menilai pemeriksaan secara transparan penting agar tidak muncul persoalan hukum maupun gejolak di masyarakat pada kemudian hari.
“Supaya tidak terjadi persoalan terhadap hal-hal yang akan terjadi berikutnya terkait tumpang tindih. Jangan sampai ada kesan terjadi pembiaran terhadap persoalan tersebut,” katanya.
Aspirasi warga Dukong dalam reses DPRD Belitung Dapil I tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan/BPN Belitung dalam melakukan pemetaan bidang tanah.
Plotting terhadap lahan warga dan fasilitas umum di kawasan Jalan Hasyim Idris, Pilang, diharapkan dapat memberikan kepastian batas serta mencegah terjadinya klaim yang saling bertumpang tindih.
Persoalan lahan di kawasan Jembatan Pilang sendiri sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan pemerintah daerah. Karena itu, verifikasi dokumen pertanahan, data aset pemerintah serta riwayat bidang tanah menjadi penting agar pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan persoalan pertanahan di kemudian hari.
Hingga berita ini disusun, kritik dan pertanyaan yang disampaikan Johan Hanibal Palit mengenai dugaan tumpang tindih, penerbitan dokumen pertanahan serta pembayaran ganti rugi tersebut belum disertai tanggapan dari Kantor Pertanahan/BPN Belitung, instansi PUPR/BPJN maupun Kejaksaan. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan status hukum dan riwayat bidang tanah yang dimaksud. (/*Tim)

