TpO0TUC8TUG6BUA9TSA5BSr7Td==
BERITA
TERKINI

Biro Hukum Pemprov Babel Gandeng LKBH Belitung Gelar Penyuluhan Hukum di Air Selumar, Bahas Bantuan Hukum Gratis, KUHP Baru hingga Pertanahan

Ukuran huruf
Print 0

Belitung, BernasTV – Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menggelar sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BPD Desa Air Selumar tersebut diikuti perangkat desa, kepala dusun (Kadus), ketua RT/RW serta masyarakat setempat, khususnya warga dari kalangan kurang mampu.

Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman warga mengenai hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum.

Sejumlah isu strategis yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat dibahas dalam kegiatan tersebut. Mulai dari mekanisme memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), hingga persoalan hukum pertanahan yang cukup relevan dengan kondisi masyarakat di daerah.

Kades Air Selumar Apresiasi Penyuluhan Hukum

Kepala Desa Air Selumar, Mahdani, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Desa Air Selumar sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, edukasi dan pemahaman mengenai hukum sangat penting bagi masyarakat desa karena persoalan hukum dapat bersentuhan langsung dengan berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Kehadiran narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan atas berbagai persoalan yang selama ini belum mereka pahami.

Pemerintah Desa Air Selumar juga berharap pengetahuan yang diperoleh peserta tidak berhenti setelah kegiatan berakhir, tetapi dapat disampaikan kembali kepada keluarga maupun lingkungan masyarakat masing-masing.

Heriyanto: Masyarakat Perlu Memahami Hak Hukumnya

Ketua LKBH Belitung, Dr. H. Heriyanto, S.H., M.H., CPM, mengajak seluruh peserta mengikuti setiap materi dengan serius sekaligus memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan pertanyaan maupun persoalan yang berkaitan dengan hukum.

Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-hak hukumnya, termasuk hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses bantuan hukum secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian dalam penyuluhan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Selain bantuan hukum, masyarakat juga perlu memahami perkembangan hukum pidana setelah lahirnya KUHP Nasional serta persoalan hukum pertanahan yang dalam praktiknya kerap menjadi sumber sengketa di tengah masyarakat.

Melalui penyuluhan, aturan yang selama ini dianggap rumit diharapkan dapat disampaikan menggunakan pendekatan yang lebih sederhana sehingga mudah dipahami masyarakat.

Sesi Pertama: Masyarakat Kurang Mampu Bisa Mendapat Bantuan Hukum Gratis

Materi pertama disampaikan M. Arif Febrianto, S.H., yang membahas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa keberadaan Perda tersebut merupakan payung hukum daerah dalam menjamin akses masyarakat miskin atau kelompok kurang mampu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap bantuan hukum.

Regulasi itu menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat tanpa membedakan kondisi ekonomi.

Prinsip yang dibangun adalah equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Artinya, keterbatasan kemampuan ekonomi tidak seharusnya menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan mendapatkan perlindungan maupun pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

Melalui mekanisme bantuan hukum tersebut, masyarakat kurang mampu yang memenuhi ketentuan dan persyaratan dapat memperoleh pelayanan hukum secara cuma-cuma.

Pendampingan dapat diberikan dalam proses litigasi, yakni penyelesaian perkara melalui proses peradilan, maupun nonlitigasi, berupa pelayanan hukum di luar persidangan sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan program bantuan hukum.

Informasi tersebut dinilai penting karena sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum selalu membutuhkan biaya besar.

Karena itu, penyuluhan diharapkan mampu membuka akses informasi agar masyarakat mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Sesi Kedua: Masyarakat Dikenalkan dengan KUHP Nasional

Memasuki sesi kedua, Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan KUHP sebagai salah satu dasar hukum pidana materiil yang mengatur mengenai perbuatan yang dapat dipidana beserta konsekuensi atau sanksi pidananya.

Lahirnya KUHP Nasional merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana Indonesia setelah dalam waktu yang sangat panjang hukum pidana nasional bertumpu pada kodifikasi peninggalan kolonial Belanda.

KUHP Nasional menghadirkan sejumlah pembaruan dan penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat Indonesia. Materinya tidak hanya berkaitan dengan berbagai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengakomodasi perkembangan sosial serta keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law sesuai batasan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pembaruan hukum pidana tersebut juga tidak terlepas dari perubahan masyarakat, perkembangan teknologi dan berbagai dinamika sosial yang terus berkembang.

Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai ketentuan hukum pidana yang berlaku agar mengetahui tindakan-tindakan yang dilarang, konsekuensi hukumnya serta hak yang dimiliki apabila berhadapan dengan proses hukum.

Penyuluhan KUHP juga diharapkan menjadi langkah preventif. Dengan mengetahui ketentuan hukum sejak awal, masyarakat diharapkan semakin berhati-hati dalam bertindak dan dapat menghindari perbuatan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Sesi Ketiga: Soroti Persoalan Tanah yang Kerap Terjadi di Belitung

Persoalan yang tidak kalah mendapat perhatian dalam penyuluhan adalah hukum pertanahan.

Materi tersebut disampaikan Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes., dengan menyoroti berbagai persoalan pertanahan yang dapat terjadi di tengah masyarakat, termasuk sejumlah isu yang relevan dengan kondisi di Belitung.

Dalam pemaparannya dibahas antara lain mengenai ketimpangan penguasaan tanah, potensi konflik agraria akibat tumpang tindih kebijakan serta persoalan administrasi pertanahan masa lalu yang dapat berkembang menjadi sengketa antarmasyarakat maupun persoalan dengan pihak lainnya.

Administrasi dan bukti penguasaan tanah menjadi aspek yang penting diperhatikan masyarakat. Lemahnya dokumentasi dan administrasi dapat menimbulkan persoalan ketika terdapat pihak lain yang mengajukan klaim atas bidang tanah yang sama.

Karena itu, masyarakat didorong untuk semakin tertib dalam mengelola dokumen pertanahan serta memahami status dan dasar penguasaan tanah yang dimiliki.

Materi tersebut juga membahas Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya negara melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk mewujudkan pengelolaan pertanahan yang lebih berkeadilan.

Pemahaman mengenai pertanahan dinilai sangat penting karena tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan tempat tinggal, sumber penghidupan, investasi serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Ketika administrasi dan pemahaman hukum pertanahan tidak memadai, potensi konflik dapat semakin besar. Sebaliknya, semakin baik pengetahuan masyarakat mengenai hak, kewajiban dan administrasi pertanahan, semakin besar pula peluang sengketa dapat dicegah sejak dini.

Penyuluhan Jadi Ruang Dialog dengan Masyarakat

Tidak sekadar menyampaikan teori dan ketentuan peraturan, kegiatan di Desa Air Selumar juga diarahkan menjadi ruang komunikasi antara narasumber dan masyarakat.

Peserta didorong untuk aktif berdiskusi sehingga persoalan hukum dapat dibahas menggunakan contoh-contoh yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Model penyuluhan secara langsung dinilai efektif karena istilah maupun ketentuan hukum yang terkadang sulit dipahami dapat dijelaskan menggunakan bahasa yang lebih sederhana.

Dengan demikian, masyarakat bukan hanya mengetahui keberadaan sebuah undang-undang atau peraturan daerah, tetapi juga memahami bagaimana aturan tersebut dapat berkaitan dengan kehidupan mereka.

Keterlibatan perangkat desa, Kadus hingga ketua RT/RW juga menjadi penting. Mereka merupakan unsur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan kerap menjadi pihak pertama yang menerima laporan maupun keluhan ketika muncul persoalan di lingkungan masing-masing.

Bekal pengetahuan hukum yang diperoleh melalui penyuluhan diharapkan dapat membantu aparatur di tingkat desa memberikan informasi awal yang tepat sekaligus mengarahkan masyarakat kepada lembaga yang berwenang apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Dekatkan Akses Keadilan hingga Tingkat Desa

Kolaborasi Biro Hukum Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan LKBH Belitung dalam kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Akses terhadap hukum tidak cukup hanya dengan tersedianya regulasi. Masyarakat juga harus mengetahui keberadaan regulasi tersebut, memahami hak yang diberikan serta mengetahui mekanisme untuk mengaksesnya.

Hal itu menjadi semakin penting bagi masyarakat kurang mampu yang dalam kondisi tertentu dapat menghadapi keterbatasan informasi maupun kemampuan finansial saat membutuhkan pendampingan hukum.

Penyuluhan langsung hingga tingkat desa diharapkan dapat memperkecil kesenjangan tersebut sekaligus menghilangkan anggapan bahwa hukum hanya dapat diakses oleh kelompok masyarakat tertentu.

Dorong Masyarakat Air Selumar Semakin Sadar Hukum

Melalui kegiatan tersebut, LKBH Belitung berharap masyarakat Desa Air Selumar semakin memahami hak-hak hukumnya, terutama mengenai kesempatan memperoleh bantuan hukum cuma-cuma, memahami perbuatan yang dilarang dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana, serta semakin tertib dalam penguasaan, pemanfaatan dan administrasi pertanahan.

Pemahaman hukum yang baik juga diharapkan mampu menjadi benteng pencegahan. Masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, tidak mudah melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan serta mengetahui jalur penyelesaian yang tepat apabila terjadi sengketa.

Pada akhirnya, penyuluhan hukum tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk sesaat, tetapi turut membangun budaya sadar hukum di Desa Air Selumar.

Dengan masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya, akses bantuan hukum yang semakin terbuka serta sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan lembaga bantuan hukum, prinsip persamaan di hadapan hukum dan akses terhadap keadilan diharapkan dapat semakin nyata dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Red/3W@

Biro Hukum Pemprov Babel Gandeng LKBH Belitung Gelar Penyuluhan Hukum di Air Selumar, Bahas Bantuan Hukum Gratis, KUHP Baru hingga Pertanahan
Periksa Juga
Selanjutnya..
Tautan berhasil disalin