Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Limbongan. Warga datang ke kantor desa untuk menyampaikan secara langsung surat penolakan yang telah ditandatangani oleh ratusan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung Timur, Erna Kunondo, S.H., Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Beltim, Idwan Fikri, S.T., MIR., perwakilan ESDM Babel, Camat Gantung, Kepala Desa Limbongan Dedi Sugianto, Ketua BPD Limbongan, serta perwakilan PT KCL.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kelompok Usaha Tani, Hardi, menyerahkan berkas penolakan masyarakat kepada Kades Limbongan, Dedi Sugianto. Berkas tersebut berisi pernyataan penolakan yang telah ditandatangani oleh ratusan warga Desa Limbongan.
Penyerahan berkas diterima langsung oleh Kepala Desa Limbongan dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kades Limbongan, Dedi Sugianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti aspirasi dan penolakan yang disampaikan masyarakat.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari penyelesaian terbaik atas aspirasi masyarakat Desa Limbongan," ujar Dedi.
Usai penyerahan berkas penolakan, pihak Pemerintah Beltim bersama instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lapangan seluas 197,22 hektare untuk melihat kondisi dan lokasi yang menjadi objek kegiatan PT KCL.
Masyarakat Desa Limbongan berharap adanya penolakan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan pihak terkait dalam mengambil keputusan mengenai rencana pemanfaatan lahan di wilayah desa mereka.
Warga berharap lahan yang nantinya akan dikelola dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Limbongan, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan dan keberlanjutan lingkungan serta kondisi sosial masyarakat setempat.

