Sebanyak 19 orang pengurus Majelis Pembimbing Saka (Mabisaka) dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu dilantik dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Saka Adhyasta Pemilu menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus memberikan pendidikan kepemiluan kepada generasi muda, khususnya anggota Pramuka Penegak.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Belitung Nomor 13 Tahun 2026 tentang Kepengurusan Majelis Pembimbing dan Kepengurusan Pimpinan Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Belitung Masa Bakti 2026–2031.
Keputusan tersebut ditetapkan di Tanjungpandan pada 24 Agustus 2026.
Pembentukan kepengurusan Saka Adhyasta Pemilu juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Bawaslu Kabupaten Belitung dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Belitung Nomor 001/HM.02.03/K.BB-05/11/2025 dan Nomor 114/30.03/A tentang Pelibatan Anggota Gerakan Pramuka dalam Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperluas keterlibatan generasi muda dalam mengawal proses demokrasi sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan pemilu di tengah masyarakat.
Bawaslu Jadi Majelis Pembimbing
Dalam susunan Majelis Pembimbing Saka (Mabisaka) Adhyasta Pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, S.H., ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing.
Sementara
itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas
menjabat sebagai Wakil Ketua I, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa sebagai Wakil Ketua II, serta Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Belitung sebagai Sekretaris.
Adapun kepengurusan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Belitung diketuai oleh Zainal Muttaqin, S.Sos., bersama jajaran pengurus lainnya.
Dalam menjalankan program pembinaan, Saka Adhyasta Pemilu memiliki tiga krida utama, yakni Krida Pencegahan, Krida Pengawasan, dan Krida Penindakan.
Kepengurusan
tersebut juga diperkuat dengan keberadaan Pamong Saka Putra, Pamong Saka Putri
serta tim instruktur atau pelatih yang akan memberikan pembinaan kepada anggota
Pramuka Penegak dalam memahami berbagai aspek pengawasan kepemiluan.
Pramuka Diharapkan Jadi Agen Pengawasan Partisipatif
Prosesi pelantikan dipimpin Hendri Suzanto, S.Sos., M.M.Tr., yang mewakili Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Belitung.
Hendri
mengatakan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu menjadi tambahan wadah pembinaan
bagi anggota Pramuka, terutama untuk memperluas pengetahuan generasi muda
mengenai demokrasi dan pengawasan pemilu.
“Alhamdulillah hari ini kami mewakili Ketua Kwarcab Belitung telah melantik Saka Adhyasta Pemilu di Kwarcab Belitung. Kami berharap dengan penambahan saka baru ini, adik-adik Pramuka Penegak dapat betul-betul menambah ilmu dan pengetahuannya tentang pengawasan pemilu serta berperan aktif membantu Bawaslu dalam mengimplementasikannya di Kabupaten Belitung,” ujar Hendri.
Menurutnya, pengetahuan yang diperoleh anggota Saka Adhyasta Pemilu nantinya tidak hanya diterapkan dalam kegiatan kepramukaan, tetapi juga diharapkan dapat disebarluaskan kepada lingkungan terdekat.
“Mereka juga diharapkan mampu mensosialisasikannya kepada keluarga, sahabat, dan seluruh lapisan masyarakat sehingga pengawasan kepemiluan dapat berjalan optimal,” lanjutnya.
Keberadaan Saka Adhyasta Pemilu di Kabupaten Belitung diharapkan menjadi ruang pendidikan demokrasi bagi generasi muda sekaligus memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif.
Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, anggota Pramuka Penegak diharapkan tidak hanya memahami proses dan aturan kepemiluan, tetapi juga mampu menjadi agen pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing.
Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu sekaligus menjadi upaya menanamkan nilai integritas, tanggung jawab, keberanian, kedisiplinan dan kepedulian terhadap demokrasi sejak dini kepada generasi muda.
Dengan keterlibatan Pramuka, pengawasan pemilu di Kabupaten Belitung diharapkan semakin luas dan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama masyarakat dalam mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil, berintegritas dan bermartabat.
Red/3W@




