Kerja
sama ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam
menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan,
khususnya bagi warga kurang mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Melalui kemitraan tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bersama LKBH Belitung akan menyediakan layanan bantuan hukum litigasi secara gratis bagi masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara tanpa memandang kondisi ekonomi.
"Penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremonial di atas kertas, melainkan sebuah manifestasi nyata dari kepedulian bersama dalam meruntuhkan tembok pembatas akses keadilan bagi masyarakat miskin. Sering kali warga kurang mampu merasa gentar dan tidak berdaya saat menghadapi persoalan hukum karena terkendala biaya untuk mengakses bantuan hukum dari seorang advokat atau pengacara. Dengan adanya sinergi ini, LKBH Belitung siap mengawal dan memastikan bahwa keadilan tidak lagi menjadi barang mahal, melainkan hak yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di Belitung Timur," ujar Heriyanto.
Ia menambahkan, Bupati Belitung Timur menaruh harapan besar agar program bantuan hukum gratis ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan tepat sasaran sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Bupati Beltim berharap program bantuan hukum gratis ini dapat berjalan secara berkelanjutan namun harus tepat sasaran. Semoga ke depan tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, dan tidak ada lagi warga Belitung Timur yang merasa terabaikan hak hukumnya hanya karena keterbatasan ekonomi. Mari kita kawal bersama agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan amanah, transparan, dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Belitung Timur dapat berjalan lebih terstruktur, profesional, dan akuntabel. Masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan hukum diharapkan dapat memperoleh pendampingan hukum secara cepat, berkualitas, dan berintegritas, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum dapat benar-benar terwujud di Kabupaten Belitung Timur.
Rls/3W@


